AKHLAK

[Akhlak][grids]

Aqidah

[Aqidah][twocolumns]

FIQIH

[Fiqh][bleft]

Hak seorang Muslim terhadap Muslim

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ta'ala 'anhu, ia berkata,
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Hak seorang Muslim terhadap Muslim yang lainnya ada enam."
Para Shahabat bertanya,
"Apakah yang enam itu wahai Rasulullah?"
Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab,
"1. Apabila engkau bertemu dengan saudaramu (sesama Muslim) ucapkanlah salam kepadanya.
2. Apabila engkau diundang (jamuan yang tidak ada unsur maksiat), maka datanglah.
3. Apabila engkau diminta nasihat, maka nasihatilah dia (dengan nasihat yang baik).
4. Apabila dia bersin dan ia mengucapkan alhamdulillah, jawablah dengan yarhamukallaah.
5. Apabila dia sakit, maka jenguklah.
6. Dan apabila dia meninggal, maka iringilah jenazahnya."
(Shahiih, HR. Al-Bukhari dalam Shahiih-nya, kitab al-Janaa-iz, bab al-Amru bittiba'il Janaa-iz, no. 1240, Muslim dalam Shahiih-nya, kitab as-Salaam, bab Min Haqqil Muslim lil Muslim Raddus Salaam, no. 2162, 2167 [4], Ahmad dalam Musnad-nya, no. 27511, at-Tirmidzi dalam Sunan-nya, no. 2737, an-Nasaa-i dalam Sunan-nya, no. 1538, Abu Dawud dalam Sunan-nya, no. 5030, dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya, no. 1435)

Rasulullah shallalllaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,
"Penuhilah (datangilah) undangan tersebut, jika kalian diundang untuk menghadirinya."

Namun hukum menghadiri undangan bertingkat-tingkat tergantung dari situasi dan kondisi undangan tersebut, contoh :

Seseorang diundang seseorang untuk berbuat maksiat, atau seseorang diundang untuk melakukan ritual kesyirikan.

Maka dalam hal tersebut, memenuhi undangan tidak wajib, justru sebaliknya wajib baginya untuk menolak demi menjaga keselamatan diri dan agama.

Keine Kommentare: