AKHLAK

[Akhlak][grids]

Aqidah

[Aqidah][twocolumns]

FIQIH

[Fiqh][bleft]

AMALAN DIBULAN SYAWAL


Hari Raya Bertepatan Hari Jumat
Fatwa Lajnah Daimah
Soal:
Telah terkumpul pada tahun ini dua hari raya. Mana yang benar, apakah kami shalat Zhuhur apabila tidak shalat Jum'at, ataukah shalat Zhuhur itu gugur apabila kami tidak shalat Jum'at?
Jawab:
Barangsiapa yang telah shalat 'led pada hari Jum'at, dia diberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum'at kecuali bagi seorang imam. Wajib bagi imam untuk menyelenggarakan shalat Jum'at agar orang yang telah shalat 'led dan orang yang tidak shalat 'led dapat menghadirinya. Apabila ternyata tidak ada yang hadir seorang pun maka gugurlah kewajibannya untuk menyelenggarakan shalat Jum'at, dan ia hendaklah tetap shalat Zhuhur.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari lyas binAbi Ramlah dia berkata, "Aku melihat Mu'awiyah bin Abi Sufyan رضي الله عنه bertanya kepada Zaid bin Arqam رضي الله عنه. Mua'wiyah berkata, "Apakah engkau pernah menyaksikan dua hari raya terkumpul dalam satu hari pada zaman Rasulullah صلي الله عليه وسلم?" Zaid bin Arqam menjawab, "Ya pernah!" Mua'wiyah bertanya kembali, "Apa yang beliau perbuat?" Zaid bin Arqam menjawab, "Beliau shalat 'led dan memberi keringanan pada shalat Jum'at. Beliau صلي الله عليه وسلم bersabda, 'Barangsiapa yang ingin shalat Jum'at maka shalatlah.'"
Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dari jalur Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda, "Telah terkumpul pada hari ini dua hari raya bagi kalian. Barangsiapa yang ingin mening­galkan Jum'at maka itu cukup baginya, akan tetapi kami melaksa­nakan shalat Jum'at."
Hadits ini memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum'at bagi yang telah shalat 'led pada hari itu. Dan tidak diberi keringanan bagi imam karena Nabi صلي الله عليه وسلم mengatakan, "Akan tetapi kami melaksanakan shalat Jum'at."
Maka barangsiapa yang tidak menghadiri shalat Jum'at dan dia telah shalat 'led wajib baginya untuk shalat Zhuhur karena berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Zhuhur bagi yang tidak shalat Jum'at.

Fatwa Lajnah Da'imah yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Fatwa no. 2358, 8/181

Mendahulukan Hutang Puasa
Fatwa Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz
Soal:
Bolehkah berpuasa enam hari di bulan Syawwal sementara dia belum menunaikan hutang puasa Ramadhannya?

Jawab:
Ulama berselisih dalam masalah ini. Pendapat yang benar adalah disyari'atkannya mendahulukan hutang puasa daripada puasa enam hari bulan Syawwal dan puasa sunnah lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah صلي الله عليه وسلم yang berbunyi:
Barangsiapa yang puasa Ramadhan kemudian puasa enam hari di bulan Syawwal, seolah-olah ia berpuasa satu tahun penuh. (HR. Muslim)
Maka barangsiapa mendahulu­kan puasa enam hari bulan Syawwal daripada hutang puasa Ramadhannya, berarti ia belum mengikutkan puasa Ramadhan akan tetapi hanya mengikutkan sebagian puasa Ramadhan. Kemudian perlu diketahui pula, hutang puasa adalah wajib, sedangkan puasa enam hari di bulan Syawwal adalah sunnah. Maka memperhatikan yang wajib itu lebih utama daripada yang sunnah.

Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah 15/392

Apakah Puasa Enam Hari Syawal Diharuskan Terus Menerus?, Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawal
Fatwa Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz

Pertanyaan:
Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus atau tidak?

Jawaban:
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم:
"Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun" [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]
Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama berdasarkan firman Allah سبحانه و تعالى:
"Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)" [QS. Thaha : 84]
Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم:
"Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan walaupun sedikit" [HR. Bukhari]
Tidak disyari'atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa udzur.



Disalin dari: Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin

Ziarah Kubur pada Malam Hari Raya
Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin

Soal:
Di desa kami apabila malam 'ledul Fithri atau 'ledul Adhha manusia berbondong-bondong datang ke kuburan. Mereka menyalakan lilin di atas kuburan, menyewa orang untuk membaca at-Qur'an, dan lain-lain. Apakah perbuatan semacam ini dibenarkan.
Jawab:
Perbuatan semacam ini batil, diharamkan, termasuk sebab laknat Alloh. Hal ini berdasarkan hadits:
Rasulullah صلي الله عليه وسلم melaknat wanita-wanita yang ziarah kubur, orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid, dan yang menyalakan lampu di atasnya. [HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasai]
Keluar ke kuburan pada malam hari raya, walaupun tujuannya untuk ziarah kubur, adalah bid'ah. Karena Nabi صلي الله عليه وسلم tidak pernah mengkhususkan malam hari raya atau siangnya untuk ziarah kubur. Beliau صلي الله عليه وسلم bersabda, "Hati-hatilah kalian dari membuat perkara-perkara baru, karena setiap perkara baru adalah bid'ah, dan setiap kebid'ahan tempatnya di neraka." Maka hendaknya setiap insan berhati-hati dalam perkara ibadahnya dan dalam melakukan segala aktivitas mendekatkan diri kepada Alloh. Berhati-hati dalam menjalankan syari'atyang mulia ini. Karena asal setiap ibadah terlarang, kecuali ada dalil yang mensyari'atkannya. Adapun yang disebutkan oleh penanya, bahwa menerangi lampu pada malam hari raya telah datang dalil yang melarangnya dan hal itu termasuk dosa besar. Sedangkan ziarah kubur dianjurkan setiap saat, tidak dikhususkan pada hari Jum'at atau hari raya. Bahkan seluruh hari dianjurkan ziarah kubur. Ziarah kubur yang syar'i tujuannya untuk mengambil pelajaran dan ingat kematian, serta taubat kepada Alloh. Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
Ziarahilah kubur oleh kalian, karena hal itu dapat mengingatkan hari akhir. [HR. Ibnu Majah]
Tujuan lain ziarah kubur ialah untuk memberikan manfaat kepada yang telah meninggal, berupa do'a dan memintakan ampun bagi mereka. Karena mereka membutuh­kan do'a orang yang hidup. Sedangkan memohonkan ampun itu bisa dilakukan setiap saat. Maka mengkhususkannya pada hari Jum'at atau hari raya tidak ada asalnya sama sekali dalam as-Sunnah. Kemudian klaim sebagian orang bahwa arwah orang yang meninggal itu dikembalikan pada dua hari, ini tidak ada keterangan­nya dari Nabi صلي الله عليه وسلم. Hal ini termasuk ilmu ghaib, tidak ada yang menge­tahuinya kecuali Alloh. Maka tidak boleh berbicara kecuali dengan dalil yang shahih dari Nabi صلي الله عليه وسلم.

Majalah Tauhid edisi 10, 1422 H

Bagaimana Menjalankan Puasa Enam Hari Bulan Syawal?
Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin

Pertanyaan: Apa cara yang paling baik dalam menjalankan puasa enam hari bulan Syawal ?

Jawaban: Cara yang paling utama adalah berpuasa pada enam hari awal bulan syawal sesudah hari Idul Fithri secara langsung, berturut-turut sebagaimana yang ditetapkan oleh para ulama, karena cara itu lebih maksimal dalam mewujudkan pengikutan seperti yang dituturkan dalam hadits, "Kemudian mengikutinya", dan karena cara itu termasuk bersegera menuju kebajikan yang diperintahkan oleh dalil-dalil yang menganjurkannya dan memuji orang yang mengerjakannya, juga hal itu termasuk keteguhan hati yang merupakan bagian dari kesempurnaan seorang hamba Allah, sebab kesempatan tidak selayaknya dibiarkan lewat percuma; karena seseorang tidak tahu apa yang dihadapkan kepadanya di kesempatan yang kedua atau akhir perkara.
Inilah yang saya maksudkan dengan bersegera dalam beramal dan cepat-cepat mengambil kesempatan, sebaiknya seseorang menjalankannya dalam segala urusannya di kala kebenaran telah jelas nampak padanya. 

Disalin dari: kitab Majmu' Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah

Puasa Enam Hari Bulan Syawal Bagi Orang Yang Punya Hutang Puasa Wajib
Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin

Pertanyaan: Bagaimana pendapat Syaikh tentang puasa enam hari bulan Syawal bagi orang yang berkewajiban membayar hutang puasa wajib ?

Jawaban: Jawaban terhadap pertanyaan ini adalah sabda Nabi صلی الله عليه وسلم:
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari dari bulan Syawal, seolah-olah dia berpuasa sepanjang masa" [HR. Muslim, Kitab Shiyam, Bab Disukainya puasa enam hari bulan Syawal (1164)]
Adapun jika seseorang masih menanggung hutang puasa lalu dia puasa enam hari, apakah dia boleh mengerjakannya sebelum pelunasan hutang Ramadhan ataukah harus sesudahnya ? Misalnya : Seorang laki-laki berpuasa Ramadhan sebanyak dua puluh empat hari, masih terhutang atasnya enam hari, apabila dia berpuasa enam hari di bulan Syawal sebelum mengerjakan enam hari puasa pengganti Ramadhan, maka tidak bisa dikatakan : Sesungguhnya dia berpuasa Ramadhan, dan dia mengikutinya dengan enam hari bulan Syawal ; sebab dia tidak dianggap berpuasa Ramadhan kecuali bila dia menyempurnakannya, atas dasar ini maka tidak ditetapkan pahala puasa enam hari bulan Syawal bagi orang yang mengerjakannya padahal dia masih punya tanggungan hutang puasa Ramadhan.
Masalah ini bukanlah termasuk hal diperselisihkan ulama tentang bolehnya puasa nafilah (sunah) bagi orang yang masih memiliki tanggungan puasa wajib, karena perselisihan itu terjadi pada puasa selain enam hari tersebut, sedangkan tentang enam hari yang mengikuti Ramadhan tidak mungkin ditetapkan pahalanya kecuali bagi orang yang telah menyempurnakan puasa Ramadhan

Disalin dari: kitab Majmu' Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah



Puasa Enam Hari Syawal Padahal Punya Qadla Ramadhan
Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin

Pertanyaan: Bagaimanakah kedudukan orang yang berpuasa enam hari di bulan Syawal padahal punya qadla Ramadlan?

Jawaban: Dasar puasa enam hari Syawal adalah hadits berikut:
"Barang siapa berpuasa Ramadlan lau mengikutinya dengan enam hari Syawwal, maka ia laksanakan puasa satu tahun".
Jika seseorang punya kewajiban qadla lalu berpuasa enam hari padahal ia punya kewajiban qadla enam hari, maka puasa Syawwalnya tak berpahala, kecuali jika telah mengqadla Ramadlannya.

Disalin dari: buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 223-227, terbitan Gema Risalah Press, alih bahas Prof.Drs.KH.Masdar Helmy

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan Di Bulan Syawal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawal Enam Hari?
Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan: Jika seorang wanita berpuasa enam hari di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala puasa enam hari Syawal ?

Jawaban: Disebutkan dalam riwayat Nabi صلی الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda:
"Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun"
Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan: "Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua bulan"
Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat lainnya.
Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal.

Disalin dari: Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin

Apakah Suami Berhak Untuk Melarang Istrinya Berpuasa Syawal? 
Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan: Apakah saya berhak untuk melarang istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari Syawal ? Dan apakah perbuatan saya itu berdosa ?

Jawaban: Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin sauminya, hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya.
Jika suaminya itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya.

Disalin dari: Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin

Puasa Sunnah dengan Dua Niat 
Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan  

Soal: Ada orang yang senantiasa puasa bidh (puasa tiga hari setiap tanggal 13, 14, 15 bulan Hijriyah). Apabila ia puasa bidh pada bulan Syawwal ini kemudian berpuasa tiga hari lagi, sudahkah mencukupi untuk puasa fc enam hari pada bulan Syawwal?

Jawab: Puasa enam hari pada bulan Syawwal adalah puasa sunnah yang tersendiri, terpisah dari puasa bidh. Dianjurkan bagi setiap muslim puasa enam hari bulan Syawwal menurut ketentuannya. Demikian pula hendaklah ia puasa bidh menurut ketentuannya, agar ia mendapatkan ganjaran yang besar. Maka jika ia puasa enam hari di bulan Syawwal dengan niat puasa Syawwal dan puasa bidh, yang nampak bagiku bahwa hal itu tidaklah dianggap melainkan puasa enam hari bulan Syawwal saja. la mendapat ganjarannya, insya Alloh. Hendaklah ia berpuasa hari bidh dengan niat tersendiri dan terpisah dari niat puasa Syawwal. Allohu A'lam.

al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan no. 232, 3/ 152

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami, Apakah Suami Berhak Melarang Puasa Syawal?
Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan


Pertanyaan: Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita yang telah bersuami ?

Jawaban: Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir (tidak musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda:
"Tidak halal bagi seorang wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan seizinnya"
dalam riwayat lain disebutkan:
"kecuali puasa Ramadhan"
Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau suaminya sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu: Puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari 'Arafah, puasa 'Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya.

Disalin dari: Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin

Keine Kommentare: