Keutamaan 10 Hari Dzulhijjah dan Amalan-amalan yang Disyariatkan
Segala puji hanya milik Allah Ta'ala,
shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada utusan Allah, Nabi Muhammad صلي الله عليه وسلم, keluarga dan sahabat-sahabatnya.
Keutamaan Sepuluh Hari Dzul
Hijjah
Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu
Abbas رضي الله عنهما, bahwasanya Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ
الصَّالِحُ فِيْهَا أََحَبُّ إِلَي اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنيِ أَيَّامَ
الْعَشْرِ قَالُوْا: يَارَسُوْلَ اللهِ وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ ؟ قَالَ:
وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ثُمَّ
لَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ
"Tiada hari yang lebih di cintai
Allah ta'ala untuk berbuat suatu amalan yang baik dari pada hari-hari ini yaitu
sepuluh hari Dzul Hijjah, para sahabat bertanya," wahai Rasulullah, tidak
pula dengan jihad fii sabilillah? Rasulullah menjawab," tidak, tidak pula
jihad fii sabilillah, kecuali jika ia keluar dengan jiwa dan hartanya, kemudian
ia tak kembali lagi".
Dan Imam Ahmad رحمه الله meriwayatkan dari Ibnu Umar رضي
الله عنهما, bahwa Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ
وَلاَ أَحَبُّ إِلي اللهِ الْعَمَلَ فِيْهِنَّ مِنْ هَذِهِ اْلأَيَّامِ الْعَشْرِ فَأَكْثِرُوْا
فِيْهِنَّ مِنَ التَّهْلِيْلِ وَالتَّكْبِيْرِ وَالتَّحْمِيْدِ
"Tiada hari yang lebih baik dan
lebih di cintai Allah ta'ala untuk beramal baik padanya dari sepuluh hari Dzul
Hijjah, maka perbanyaklah membaca tahlil (Laa ilaaha illallah), takbir (Allahu
Akbar) dan tahmid (Alhamdu lillah)".
Begitu pula Ibnu Hibban dalam
shahihnya meriwayatkan dari Jabir رضي
الله عنه, bahwa
Rasulullah صلي الله
عليه وسلم
bersabda:
أَفْضَلُ الأَيَّامِ
يَوْمُ عَرَفَةَ
"Hari yang paling utama adalah hari Arafah"
Amalan-Amalan Yang
Disyari'atkan Pada Sepuluh Hari Dzul Hijjah
Melaksanakan
ibadah haji dan umrah, dan ini adalah amalan yang paling utama. Banyak sekali
hadits-hadits Rasulullah صلي الله عليه وسلم yang menjelaskan keutamaan haji dan umrah, di antaranya:
اَلْعُمْرَةُ إِلىَ الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ
لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ اْلمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ
"Dari umrah yang satu ke umrah
yang lain sebagai penghapus dosa-dosa diantara keduanya dan haji yang mabrur
tidak ada balasannya, kecuali surga"
Dan banyak lagi hadits-hadits yang
lain.
Puasa dengan
sempurna (penuh) pada sepuluh hari Dzul Hijjah atau
semampunya, terutama pada hari Arafah (9 Dzul Hijjah) bagi yang tidak
melaksanakan ibadah haji. Tidak diragukan bahwa ibadah puasa merupakan bentuk
amalan yang utama dan ia merupakan amalan yang di pilih oleh Allah ta'ala untuk
diri-Nya. Sebagaimana terdapat dalam sebuah hadits Qudsy:
اَلصَّوْمُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ إِنَّهُ تَرَكَ
شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ مِنْ أَجْلِ
"Puasa adalah untuk-Ku, dan
Akulah yang akan membalasnya, dia (hamba yang berpuasa) meninggalkan syahwat,
makan dan minumnya demi Aku"
Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudry رضي الله عنه
berkata, Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
مَا مِنْ عَبْدٍ يَصُوْمُ
يَوْمًا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ بَاعَدَ اللهُ بِذَلِكَ الْيَوْمِ وَجْهَهُ عَنِ
النَّارِ سَبْعِيْنَ خَرِيْفًا
"Tidaklah ada seorang hamba yang
berpuasa sehari di jalan Allah, melainkan Allah akan menjauhkan wajahnya dari
neraka selama tujuh puluh tahun (jarak tempuh perjalanan selama tujuh puluh
tahun) karena puasanya". (Muttafaq Alaih). Imam Muslim meriwayatkan dari Abu
Qatadah رضي الله عنه, bahwa
Rasulullah صلي الله
عليه وسلم
bersabda:
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ
أَحْتَسِبُ عَلَي اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِيْ
بَعْدَهُ
"Saya mengharap kepada Allah agar
puasa pada hari Arafah menghapuskan dosa tahun sebelumnya dan tahun yang
sesudahnya"
Membaca
takbir (Allahu Akbar) dan memperbanyak dzikir pada hari-hari ini, Allah ta'ala
berfirman:
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ
فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
"Dan supaya mereka menyebut nama
Allah pada hari–hari yang telah ditentukan". (QS. Al Hajj: 28).
Hari-hari yang telah di tentukan dalam
ayat ini ditafsirkan dengan sepuluh hari Dzul Hijjah.
Para ulama berpendapat bahwa
disunahkan pada hari-hari ini untuk memperbanyak dzikir, sebagaimana terdapat
dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar رضي
الله عنهما termaktub dalam musnad Imam Ahmad:
فَأَكْثِرُوْا فِيْهِنَّ
مِنَ التَّهْلِيْلِ وَالتَّكْبِيْرِ وَالتَّحْمِيْدِ
"Maka perbanyaklah pada hari-hari
ini tahlil, takbir dan tahmid"
Imam Bukhari رحمه الله menjelaskan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah رضي
الله عنهم mereka berdua pergi ke pasar pada sepuluh
hari Dzul Hijjah untuk menggemakan takbir pada khalayak ramai, lalu
orang-orang mengikuti takbir mereka
berdua.
Ishaq meriwayatkan dari para ahli
fiqih pada masa tabi'in, bahwa mereka mengucapkan pada sepuluh hari Dzul
Hijjah:
اَللَّهُ أَكْبَرُ الَّلهُ
أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَالَّلهُ أَكْبَرُ اَلَّلهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ
الْحَمْدُ
"Allah Maha Besar, Allah Maha
Besar, tiada ilah yang berhak untuk di sembah kecuali Allah, dan Allah Maha Besar,
Allah Maha besar dan bagi Allah segala pujian"
Dan disunnahkan pula mengeraskan suara
ketika melantunkan takbir di tempat-tempat umum, seperti: di pasar, di rumah,
di jalan umum atupun di masjid dan di tempat-tempat yang lain.
Allah berfirman:
وَلِتُكَبِّرُوا
اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ
"Dan hendaklah kamu mengagungkan
Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu". (QS. Al Baqarah: 185).
Tidak diperbolehkan melantunkan takbir
secara jama'i (bersama-sama dengan satu suara), karena hal itu tidak pernah
dicontohkan oleh para ulama salaf, karena yang sesuai dengan sunah Nabi adalah
bertakbir sendiri-sendiri tidak bersama-sama.
Dan inilah cara yang disyari'atkan
pada setiap dzikir dan do'a, terkecuali bila ada seseorang yang tidak
mengetahui maka boleh dibaca bersama-sama dengan tujuan untuk mengajarkan.
Dan dibolehkan berdzikir dengan
semampunya dari berbagai macam takbir, tahmid, tasbih dan do'a-do'a lain yang
disyari'atkan.
Bertaubat
dan menutup setiap pintu maksiat dan dosa, hingga ia meraih ampunan dan rahmat
Allah, karena maksiat dapat menjauhkan seseorang dari rahmat-Nya, sedangkan
keta'atan dapat mendekatkan seseorang kepada Allah dan meraih cinta-Nya. Diriwayatkan
dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
إِنَّ اللهَ يُغَارُ
وَغَيْرَةُ اللهِ أَنْ يَأْتِيَ اْلَمْرءُ مَا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ
"Sesungguhnya Allah cemburu dan
cemburunya Allah adalah terhadap hamba-Nya yang melakukan hal-hal yang
diharamkan-Nya" (Muttafaq 'alaih).
Memperbanyak
amal shaleh dan ibadah-ibadah yang di sunnahkan, seperti; shalat, jihad,
membaca al-Quran, dan beramar ma'ruf nahi munkar dan
lain-lain, karena sesungguhnya ibadah-ibadah semacam ini dilipatgandakan
pahalanya, bahkan amalan-amalan yang biasa lebih utama dan dicintai Allah dari
pada amalan yang utama pada waktu yang lain.
Disyari'atkan untuk
melantunkan takbir di sepanjang malam dan siang hingga shalat Ied (ini dinamakan takbir mutlak),
begitu pula takbir muqayyad yaitu takbir yang dilakukan setelah shalat jama'ah
fardhu. Bagi mereka yang tidak melaksanakan ibadah haji, waktu takbir di mulai
sejak fajar hari Arafah, sedangkan bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah
haji, waktunya di mulai dari Zhuhur hari qurban hingga Ashar hari tasyriq yang
terakhir.
Disyari'atkan
pula qurban pada hari raya Iedul-Adha dan hari-hari tasyriq. Sunnah ini sejak
nabi Ibrahim 'alaihissalam, di saat Allah menebus
Ismail 'alaihissalam (putera Ibrahim) dengan seekor hewan sembelihan yang
besar.
Terdapat dalam hadits
shahih bahwa Rasulullah صلي الله عليه وسلم
berqurban dengan dua ekor
kambing yang gemuk, beliau
menyembelihnya dengan tangan sendiri,
dengan cara: membaca bismillah dan bertakbir seraya meletakkan kakinya pada
kedua leher kambing. (Muttafaq 'alaihi ).Imam
Muslim dan yang lainnya meriwayatkan dari Ummu Salamah رضي
الله عنها bahwa
Nabi صلي الله عليه وسلم bersabda,"Bila kalian melihat hilal
(bulan sabit) Dzul Hijjah dan salah seorang dari kalian
ingin berkorban maka hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya". Dan
dalam riwayat yang lain dijelaskan," Maka janganlah ia mengambil rambut
dan kukunya hingga ia menyembelih qurbannya".Barang kali hal tersebut diserupakan
dengan seseorang yang menggiring sembelihannya, Allah ta'ala berfirman:
وَلا
تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
"Dan janganlah kamu mencukur
kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya". (QS. Al
Baqarah: 196).
Teks larangan di atas
khusus untuk pemilik hadyu (hewan
sembelihan yang dibawa dari negri seseorang yang melakukan haji) tidak termasuk
istri dan anak, kecuali jika salah satu dari mereka memiliki kurban khusus, dan
tidak mengapa membasuh kepala dan menggaruknya meskipun hal itu menyebabkan beberapa helai rambut
tercabut.
Hendaknya
seorang muslim bersungguh-sungguh melaksanakan shalat Ied, mendengarkan
khutbah, mendapat pencerahan ilmu, dan mengetahui hikmah disyari'atkannya
shalat Ied, yaitu: hari untuk menggemakan kesyukuran dan beramal kebajikan.
Bukan menodai hari ini dengan
kebanggaan dan kesombongan, serta tidak menghabiskan waktu untuk hura-hura dan
terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan, semisal; dansa, ke diskotik,
mabuk-mabukan dan lain sebagainya yang akan menghapuskan segala pahala amal
shaleh di sepuluh hari Dzul Hijjah.Akhirnya
hendaknya setiap muslim dan muslimah memanfaatkan semaksimal mungkin hari-hari
ini untuk ketaatan kepada Allah, dzikir dan syukur kepada-Nya serta memenuhi
semua kewajiban dan menjauhi setiap larangan begitu pula meraih karunia-karunia
Allah untuk mendapatkan ridha-Nya.
Dan hanya Allah pemberi taufiq dan
hidayah kejalan yang lurus, mudah-mudahan Allah senantiasa mencurahkan rahmat
dan kesejahteraan-Nya kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabat-sahabatnya.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman
Al-Jibrin رحمه
الله
Labels:
Fiqh
Keine Kommentare: