10 FAEDAH TENTANG NIKAH
1. NIKAH DENGAN JIN
Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi
رحمه الله berkata: "Saya
tidak mengetahui dalil yang tegas dalam al-Qur'an maupun hadits yang menunjukkan
bolehnya pernikahan antara jin dan manusia, bahkan zhohir ayat-ayat al-Qur'an
menunjukkan tidak bolehnya, seperti firman Alloh عزّوجلّ:
وَاللّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ
أَزْوَاجاً
Alloh menjadikan bagi kamu istri-istri dari
jenis kamu sendiri.... (QS. an-Nahl [16]: 72)
Dalam ayat mulia ini terdapat kenikmatan Alloh
kepada anak Adam bahwa pasangan mereka dari jenis mereka sendiri. Bisa dipahami
dari situ bahwa Alloh tidak menjadikan bagi mereka pasangan yang berbeda
jenisnya seperti perbedaan antara manusia dengan jin. Hal ini sangat jelas."
(Adhwa'ul Bayan
3/386)
2. NIKAH BEDA AGAMA
"Nikah beda agama" dalam arti pernikahan
antara seorang pria non-muslim dengan muslimah adalah terlarang, namun
dibolehkan bagi pria muslim menikah dengan wanita ahli kitab dengan beberapa
syarat.
Hal ini pernah ditanyakan oleh seorang Yahudi
kepada salah seorang ulama muslim: "Kenapa kalian membolehkan pria muslim
menikah dengan wanita kami, tetapi melarang kami menikahi wanita kalian?!" Alim
tersebut menjawab: "Karena kami beriman dengan nabi kalian (Nabi Musa
عليه السلام), tetapi kalian
tidak beriman dengan nabi kami (Nabi Muhammad صلي الله
عليه وسلم)!!" (Min Fawa'id
Syaikhina Sami bin Muhammad 'Ala Zadil Mustaqni’ oleh al-Hajjawi)
3. POLIGAMI
Syaikh Ahmad Muhammad Syakir رحمه الله berkata: "Anehnya, para
penentang poligami dari jenis pria dan wanita tersebut, mayoritas mereka tidak
mengerti tatacara wudhu dan sholat yang benar, tetapi dalam masalah poligami
mereka merasa sebagai ulama besar!!"
Kata beliau pula: "Ketahuilah bahwa setiap
orang yang berusaha untuk mengharamkan poligami atau telah mengharamkannya atau
mempersulitnya, sesungguhnya dia telah berdusta tentang Alloh." (Umdah Tafsir 1/458-461)
Syaikh Musthofa as-Siba'i (!) berkata: "Saya
pernah mengunjungi salah satu yayasan di Irlandia tahun 1956 M, di sana terjadi
dialog antara saya dengan ketua yayasannya, dia berkata: 'Kami orang-orang barat
tidak membolehkan poligami. Dan menurut kami, orang yang menikahi lebih dari
satu istri adalah orang aneh atau kelebihan syahwat!' Saya katakan padanya: 'Apa
pendapatmu tentang Dawud, Sulaiman, dan Nabi-nabi bani Isro'il yang mereka
berpoligami semenjak Ibrohim?!' Dia lalu diam dan tidak bisa menjawab!"
(al-Mar'ah Baina Fiqh wal Qonun hal. 96)
Seorang wanita Inggris pernah berkata: "Betapa
hati ini rasanya teriris-iris melihat para putri di negeri ini. Namun apalah
artinya kesedihan dan rasa kasihanku? Tidak ada artinya kecuali kita berusaha
mencari solusi yang dapat membendung kerusakan ini. Alangkah indahnya ucapan
Thomas yang menjelaskan penyakit beserta obatnya yaitu 'bolehnya poligami'.
Dengan cara ini akan hilanglah kerusakan tersebut dan putri-putri kita akan
menjadi ibu rumah tangga yang baik. Sumber kehancuran Eropa adalah undang-undang
bahwa pria hanya boleh menikahi satu wanita. Kerusakan ini akan bertambah
semakin besar lagi selagi poligami tidak diperbolehkan." (Lihat Huquq Nisa' fil Islam Muhammad Rosyid
Ridho hal. 63)
4. UNTUK SIAPA PUTRIKU?!
Seseorang berkata kepada Hasan al-Bashri
رحمه الله: "Saya memiliki
seorang putri yang telah menginjak usia nikah, sudah banyak orang yang
melamarnya, kepada siapakah saya harus menikahkannya?" Hasan menjawab:
"Nikahkanlah dia dengan seorang yang takut kepada Alloh dan bertaqwa kepada-Nya,
sebab kalau dia mencintainya maka dia akan memuliakannya (istri) dan apabila dia
membencinya maka dia tidak akan menzholiminya." ('Uyunul Akhbar Ibnu Qutaibah
10/17)
Nuh bin Maryam -salah seorang hakim di kota
Marwa- saat ingin menikahkan putrinya, terlebih dahulu dia bermusyawarah dengan
seorang tetangganya, lalu kata tetangganya: "Subhanalloh!! Semua orang datang
meminta fatwa kepadamu, tetapi engkau malah datang meminta fatwa kepadaku!!" Nuh
menimpali: "Pokoknya, engkau harus memberikan pendapatmu!" Tetangganya lalu
berkata: "Sesungguhnya pemimpin Persia memilih harta! Pemimpin Romawi memilih
kecantikan! Pemimpin Arab memilih kehormatan! Nabi kalian Muhammad صلي الله عليه وسلم memilih agama! Maka
pilihlah sendiri, siapakah di antara mereka yang akan anda ikuti?!"
(al-Mustathrof al-Absyihi
1/102)
5. PERWAKILAN NIKAH
Tidak ada perselisihan di kalangan para fuqoha
bahwa pernikahan sebagaimana bisa dilakukan secara langsung bisa juga dengan
perwakilan. (Badai' Shanai'
2/231, al-Mughni
7/352)
Dalil tentang bolehnya hal ini adalah kisah
Ummu Habibah رضي
الله عنها, dahulunya dia
adalah istri Ubaidullah bin Jahsy yang meninggal dunia di kota Habasyah, lalu
Najasyi menikahkannya dengan Nabi صلي الله عليه
وسلم dan memberinya mahar empat ribu, kemudian
mengirimnya kepada Rosululloh صلي الله عليه
وسلم bersama Syurahbil bin Hasanah رضي الله
عنه. (HR. Abu Dawud: 2107, Nasa'i: 3350, dishohihkan
al-Hakim 2/198 dan al-Albani. Ibnul Qoyyim berkata dalam Zadul Ma'ad 1/106: "Ini populer dan
mutawatir menurut ahli sejarah.")
Al-Kasani رحمه
الله berkata: "Hal itu tidak luput bahwa perbuatannya
tersebut berdasarkan perintah Nabi صلي الله عليه
وسلم atau tidak, kalau dia melakukannya dengan
perintah Nabi صلي الله عليه وسلم berarti dia adalah wakil beliau, adapun jika tanpa perintahnya
lalu beliau membolehkan akadnya, maka hal ini sama halnya dengan perwakilan."
(Badai' Shanai' 2/231, lihat
al-Fiqh al-Muyassar
3/20)
6. JANGAN SALAH PILIH
Imron bin Khiththon dahulunya adalah seorang
tokoh ulama Sunnah, namun akhirnya berubah menjadi gembong Khowarij tulen.
Alkisah, dia punya sepupu (wanita) berpemahaman Khowarij bernama Hamnah. Karena
kecantikannya, maka Imron pun jatuh cinta kepadanya dan hendak menikahinya.
Tatkala ditegur oleh sebagian temannya, Imron menjawab: "Saya ingin menikahinya
untuk mengentaskannya dari cengkeraman paham Khowarij!" Namun ternyata bukannya
dia yang mengubah istrinya, tetapi malah dia yang diubah oleh istrinya sehingga
menjadi Khowarij tulen!!
Menariknya, Imron adalah orang yang berkulit
hitam sedang istrinya cantik jelita. Tatkala malam pertama, sang istri berkata
kepadanya: "Aku dan kamu akan masuk surga." Kata Imron: "Apa sebabnya?" Jawab
istrinya: "Karena engkau mendapat kenikmatan (istri cantik) lalu kamu bersyukur,
dan aku mendapat musibah (suami berkulit hitam) lalu aku sabar!!" (Siyar A'lam Nubala' adz-Dzahabi 4/214,
Mizanul I'tidal adz-Dzahabi
5/286, Tahdzib Tahdzib Ibnu
Hajar 8/127-129)
Syaikh Bakar Abu Zaid رحمه الله berkomentar tentang kisah ini:
"Dengan demikian, anda mengetahui bahaya bergaul dan menikah dengan para ahli
bid'ah dan aliran-aliran sesat. Tidaklah perubahan drastis Iraq dari mayoritas
Ahli Sunnah menjadi mayoritas Syi'ah melainkan karena Ahli Sunnah menikah dengan
Syi'ah sebagaimana dalam al-Khuthuth
al-'Aridhoh oleh Muhibbuddin al-Khothib."
(an-Nazho'ir hal.
90-91)
7. BILA ORTU MENYURUH
Ibnu Muflih رحمه
الله berkata: "Apabila seorang ayah menyuruh anaknya
agar menceraikan istrinya maka tidak wajib ditaati. Demikian pendapat mayoritas
sahabat kami (Hanabilah, pen.)."
Sanadi berkata: Ada seorang lelaki pernah
bertanya kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله) seraya mengatakan:
"Sesungguhnya ayahku menyuruhku agar menceraikan istriku." Beliau menjawab:
"Jangan engkau menceraikannya." Lelaki itu berkata lagi: "Bukankah Umar
رضي الله عنه menyuruh anaknya (Abdulloh bin
Umar رضي الله عنهما) agar
menceraikan istrinya?" Kata Imam Ahmad رحمه
الله: "Benar, kalau memang ayahmu seperti Umar."
(Yakni dalam keadilan dan tidak mengikuti hawa nafsu seperti dalam masalah ini).
(al-Adab Syar'iyyah
2/77-78)
8. SIFAT UMUMNYA WANITA
Ada sebuah syair yang konon dinilai banyak
penyair sebagai "syair terindah tentang sifat umumnya wanita". Ialah syair
Alqomah bin Abdah at-Tamimi sebagai berikut:
Apabila kalian bertanya kepadaku soal
wanita
Akulah orang yang mengerti tentang penyakit
mereka dan akulah dokter mereka
Jika rambut seorang pria telah beruban atau
sedikit hartanya
Maka dia tidak lagi dicintai oleh
wanita
Para wanita sangat menginginkan kekayaan harta
Dan awal kepemudaan dalam hati mereka, sungguh
sangat luar biasa.1
1. Al-Bayan wa
Tabyin al-Jahizh 3/329 dan asy-Syi'ru wa as-Syu'ara Ibnu Qutaibah
1/225, lihat Mausu'ah Syi'riyyah Badr an-Mashir hal 476
9. MELIHAT SEBELUM MENIKAH
Sebelum menikah, dianjurkan bagi seorang
lelaki untuk melihat (nazhor) calon istrinya terlebih dahulu sebagaimana sabda Nabi
صلي الله عليه وسلم kepada
seseorang yang ingin menikah:
اِذْهَبْ فَانْظُرْ اِلَيْهَا فَاِنَّهُ
اَحْرٰى اَنْ يُؤْدِمَ
بَيْنَكُمَا
"Pergi dan lihatlah calon istrimu karena hal
itu akan lebih melanggengkan rumah tangga kalian berdua." (HR. Ibnu Majah: 1865,
Ibnu Hibban: 4043, lihat ash-Shohihah al-Albani: 96)
Namun hal itu dengan ketentuan beberapa syarat
sebagai berikut:
- Tidak hanya berdua-duaan karena ketiganya adalah setan.
- Pandangannya tanpa syahwat karena tujuan melihat di sini adalah untuk mengetahui saja bukan untuk kelezatan.
- Ada kemungkinan besar untuk diterima. Artinya, kalau dia seorang miskin tapi berkeinginan untuk melamar putri pejabat tinggi misalnya, di sini kemungkinan besar dia tidak diterima, maka tidak boleh.
- Melihat anggota badan yang biasa nampak seperti wajah, telapak tangan, kaki dan sejenisnya.
- Betul-betul berkeinginan untuk nikah bukan hanya mencoba-coba dan berkeliling kepada wanita.
- Wanita tidak bersolek dan berdandan seronok sehingga menimbulkan fitnah, (lihat Syarhul Mumti' Ibnu Utsaimin 12/22).
10. CANDA ULAMA
Kebiasaan Syaikh Abdul Aziz bin Baz
رحمه الله setelah Isya'
adalah mengundang orang untuk makan malam, kalau ada seorang yang udzur, beliau
berkata kepadanya: "Kamu ini takut kepada istrimu, kalau kamu tidak takut, maka
duduk dan makan malamlah bersama kami, tapi kalau takut kepadanya, pergilah."
Akhirnya orang itu terdesak untuk duduk.
Suatu saat, beliau berkata kepada salah
seorang penuntut ilmu: "Kenapa kamu tidak poligami?" Jawabnya: "Ya Syaikh, saya
muwahhid." Kata Syaikh: "Miskin, itu tauhidnya para penakut!!" (Imam Ibnu Baz Durusun wa 'Ibar Abdul Aziz
as-Sadhan hal. 49)
Dalam pelajaran fiqih, ketika membahas tentang
cacat dalam pernikahan, seorang murid bertanya kepada Syaikh Ibnu Utsaimin
رحمه الله: "Wahai Syaikh
-semoga Alloh memberkahi anda- bagaimana seandainya ada seorang lelaki menikah,
ternyata setelah itu ketahuan istrinya tidak punya gigi, bolehkah dia
mencerainya?!!" Syaikh menjawab: "Itu istri yang sangat istimewa!! Karena dia
tidak mungkin dapat menggigitmu!!"[]
USTADZ ABU UBAIDAH YUSUF AS SIDAWI
Labels:
Fiqh
Itu merupakan perkataan Nabi sholallahu 'alaihi wassalam yag juga merupakan wahyu, sedangkan data data yang anda kasih dari manusia, dan belum tentu benar adanya.
AntwortenLöschenWallahu a'lam Bish Showwab