AKHLAK

[Akhlak][grids]

Aqidah

[Aqidah][twocolumns]

FIQIH

[Fiqh][bleft]

10 FAEDAH TENTANG NIKAH


1. NIKAH DENGAN JIN

Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi رحمه الله berkata: "Saya tidak mengetahui dalil yang tegas dalam al-Qur'an maupun hadits yang menunjukkan bolehnya pernikahan antara jin dan manusia, bahkan zhohir ayat-ayat al-Qur'an menunjukkan tidak bolehnya, seperti firman Alloh عزّوجلّ:
وَاللّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً
Alloh menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri.... (QS. an-Nahl [16]: 72)
Dalam ayat mulia ini terdapat kenikmatan Alloh kepada anak Adam bahwa pasangan mereka dari jenis mereka sendiri. Bisa dipahami dari situ bahwa Alloh tidak menjadikan bagi mereka pasangan yang berbeda jenisnya seperti perbedaan antara manusia dengan jin. Hal ini sangat jelas." (Adhwa'ul Bayan 3/386)

2. NIKAH BEDA AGAMA

"Nikah beda agama" dalam arti pernikahan antara seorang pria non-muslim dengan muslimah adalah terlarang, namun dibolehkan bagi pria muslim menikah dengan wanita ahli kitab dengan beberapa syarat.
Hal ini pernah ditanyakan oleh seorang Yahudi kepada salah seorang ulama muslim: "Kenapa kalian membolehkan pria muslim menikah dengan wanita kami, tetapi melarang kami menikahi wanita kalian?!" Alim tersebut menjawab: "Karena kami beriman dengan nabi kalian (Nabi Musa عليه السلام), tetapi kalian tidak beriman dengan nabi kami (Nabi Muhammad صلي الله عليه وسلم)!!" (Min Fawa'id Syaikhina Sami bin Muhammad 'Ala Zadil Mustaqni oleh al-Hajjawi)

3. POLIGAMI

Syaikh Ahmad Muhammad Syakir رحمه الله berkata: "Anehnya, para penentang poligami dari jenis pria dan wanita tersebut, mayoritas mereka tidak mengerti tatacara wudhu dan sholat yang benar, tetapi dalam masalah poligami mereka merasa sebagai ulama besar!!"
Kata beliau pula: "Ketahuilah bahwa setiap orang yang berusaha untuk mengharamkan poligami atau telah mengharamkannya atau mempersulitnya, sesungguhnya dia telah berdusta tentang Alloh." (Umdah Tafsir 1/458-461)
Syaikh Musthofa as-Siba'i (!) berkata: "Saya pernah mengunjungi salah satu yayasan di Irlandia tahun 1956 M, di sana terjadi dialog antara saya dengan ketua yayasannya, dia berkata: 'Kami orang-orang barat tidak membolehkan poligami. Dan menurut kami, orang yang menikahi lebih dari satu istri adalah orang aneh atau kelebihan syahwat!' Saya katakan padanya: 'Apa pendapatmu tentang Dawud, Sulaiman, dan Nabi-nabi bani Isro'il yang mereka berpoligami semenjak Ibrohim?!' Dia lalu diam dan tidak bisa menjawab!" (al-Mar'ah Baina Fiqh wal Qonun hal. 96)
Seorang wanita Inggris pernah berkata: "Betapa hati ini rasanya teriris-iris melihat para putri di negeri ini. Namun apalah artinya kesedihan dan rasa kasihanku? Tidak ada artinya kecuali kita berusaha mencari solusi yang dapat membendung kerusakan ini. Alangkah indahnya ucapan Thomas yang menjelaskan penyakit beserta obatnya yaitu 'bolehnya poligami'. Dengan cara ini akan hilanglah kerusakan tersebut dan putri-putri kita akan menjadi ibu rumah tangga yang baik. Sumber kehancuran Eropa adalah undang-undang bahwa pria hanya boleh menikahi satu wanita. Kerusakan ini akan bertambah semakin besar lagi selagi poligami tidak diperbolehkan." (Lihat Huquq Nisa' fil Islam Muhammad Rosyid Ridho hal. 63)

4. UNTUK SIAPA PUTRIKU?!

Seseorang berkata kepada Hasan al-Bashri رحمه الله: "Saya memiliki seorang putri yang telah menginjak usia nikah, sudah banyak orang yang melamarnya, kepada siapakah saya harus menikahkannya?" Hasan menjawab: "Nikahkanlah dia dengan seorang yang takut kepada Alloh dan bertaqwa kepada-Nya, sebab kalau dia mencintainya maka dia akan memuliakannya (istri) dan apabila dia membencinya maka dia tidak akan menzholiminya." ('Uyunul Akhbar Ibnu Qutaibah 10/17)
Nuh bin Maryam -salah seorang hakim di kota Marwa- saat ingin menikahkan putrinya, terlebih dahulu dia bermusyawarah dengan seorang tetangganya, lalu kata tetangganya: "Subhanalloh!! Semua orang datang meminta fatwa kepadamu, tetapi engkau malah datang meminta fatwa kepadaku!!" Nuh menimpali: "Pokoknya, engkau harus memberikan pendapatmu!" Tetangganya lalu berkata: "Sesungguhnya pemimpin Persia memilih harta! Pemimpin Romawi memilih kecantikan! Pemimpin Arab memilih kehormatan! Nabi kalian Muhammad صلي الله عليه وسلم memilih agama! Maka pilihlah sendiri, siapakah di antara mereka yang akan anda ikuti?!" (al-Mustathrof al-Absyihi 1/102)


5. PERWAKILAN NIKAH

Tidak ada perselisihan di kalangan para fuqoha bahwa pernikahan sebagaimana bisa dilakukan secara langsung bisa juga dengan perwakilan. (Badai' Shanai' 2/231, al-Mughni 7/352)
Dalil tentang bolehnya hal ini adalah kisah Ummu Habibah رضي الله عنها, dahulunya dia adalah istri Ubaidullah bin Jahsy yang meninggal dunia di kota Habasyah, lalu Najasyi menikahkannya dengan Nabi صلي الله عليه وسلم dan memberinya mahar empat ribu, kemudian mengirimnya kepada Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersama Syurahbil bin Hasanah رضي الله عنه. (HR. Abu Dawud: 2107, Nasa'i: 3350, dishohihkan al-Hakim 2/198 dan al-Albani. Ibnul Qoyyim berkata dalam Zadul Ma'ad 1/106: "Ini populer dan mutawatir menurut ahli sejarah.")
Al-Kasani رحمه الله berkata: "Hal itu tidak luput bahwa perbuatannya tersebut berdasarkan perintah Nabi صلي الله عليه وسلم atau tidak, kalau dia melakukannya dengan perintah Nabi صلي الله عليه وسلم berarti dia adalah wakil beliau, adapun jika tanpa perintahnya lalu beliau membolehkan akadnya, maka hal ini sama halnya dengan perwakilan." (Badai' Shanai' 2/231, lihat al-Fiqh al-Muyassar 3/20)

6. JANGAN SALAH PILIH

Imron bin Khiththon dahulunya adalah seorang tokoh ulama Sunnah, namun akhirnya berubah menjadi gembong Khowarij tulen. Alkisah, dia punya sepupu (wanita) berpemahaman Khowarij bernama Hamnah. Karena kecantikannya, maka Imron pun jatuh cinta kepadanya dan hendak menikahinya. Tatkala ditegur oleh sebagian temannya, Imron menjawab: "Saya ingin menikahinya untuk mengentaskannya dari cengkeraman paham Khowarij!" Namun ternyata bukannya dia yang mengubah istrinya, tetapi malah dia yang diubah oleh istrinya sehingga menjadi Khowarij tulen!!
Menariknya, Imron adalah orang yang berkulit hitam sedang istrinya cantik jelita. Tatkala malam pertama, sang istri berkata kepadanya: "Aku dan kamu akan masuk surga." Kata Imron: "Apa sebabnya?" Jawab istrinya: "Karena engkau mendapat kenikmatan (istri cantik) lalu kamu bersyukur, dan aku mendapat musibah (suami berkulit hitam) lalu aku sabar!!" (Siyar A'lam Nubala' adz-Dzahabi 4/214, Mizanul I'tidal adz-Dzahabi 5/286, Tahdzib Tahdzib Ibnu Hajar 8/127-129)
Syaikh Bakar Abu Zaid رحمه الله berkomentar tentang kisah ini: "Dengan demikian, anda mengetahui bahaya bergaul dan menikah dengan para ahli bid'ah dan aliran-aliran sesat. Tidaklah perubahan drastis Iraq dari mayoritas Ahli Sunnah menjadi mayoritas Syi'ah melainkan karena Ahli Sunnah menikah dengan Syi'ah sebagaimana dalam al-Khuthuth al-'Aridhoh oleh Muhibbuddin al-Khothib." (an-Nazho'ir hal. 90-91)

7. BILA ORTU MENYURUH

Ibnu Muflih رحمه الله berkata: "Apabila seorang ayah menyuruh anaknya agar menceraikan istrinya maka tidak wajib ditaati. Demikian pendapat mayoritas sahabat kami (Hanabilah, pen.)."
Sanadi berkata: Ada seorang lelaki pernah bertanya kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله) seraya mengatakan: "Sesungguhnya ayahku menyuruhku agar menceraikan istriku." Beliau menjawab: "Jangan engkau menceraikannya." Lelaki itu berkata lagi: "Bukankah Umar رضي الله عنه menyuruh anaknya (Abdulloh bin Umar رضي الله عنهما) agar menceraikan istrinya?" Kata Imam Ahmad رحمه الله: "Benar, kalau memang ayahmu seperti Umar." (Yakni dalam keadilan dan tidak mengikuti hawa nafsu seperti dalam masalah ini). (al-Adab Syar'iyyah 2/77-78)

8. SIFAT UMUMNYA WANITA

Ada sebuah syair yang konon dinilai banyak penyair sebagai "syair terindah tentang sifat umumnya wanita". Ialah syair Alqomah bin Abdah at-Tamimi sebagai berikut:

Apabila kalian bertanya kepadaku soal wanita
Akulah orang yang mengerti tentang penyakit mereka dan akulah dokter mereka
Jika rambut seorang pria telah beruban atau sedikit hartanya
Maka dia tidak lagi dicintai oleh wanita
Para wanita sangat menginginkan kekayaan harta
Dan awal kepemudaan dalam hati mereka, sungguh sangat luar biasa.1

1. Al-Bayan wa Tabyin al-Jahizh 3/329 dan asy-Syi'ru wa as-Syu'ara Ibnu Qutaibah 1/225, lihat Mausu'ah Syi'riyyah Badr an-Mashir hal 476

9. MELIHAT SEBELUM MENIKAH


Sebelum menikah, dianjurkan bagi seorang lelaki untuk melihat (nazhor) calon istrinya terlebih dahulu sebagaimana sabda Nabi صلي الله عليه وسلم kepada seseorang yang ingin menikah:
اِذْهَبْ فَانْظُرْ اِلَيْهَا فَاِنَّهُ اَحْرٰى اَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا
"Pergi dan lihatlah calon istrimu karena hal itu akan lebih melanggengkan rumah tangga kalian berdua." (HR. Ibnu Majah: 1865, Ibnu Hibban: 4043, lihat ash-Shohihah al-Albani: 96)
Namun hal itu dengan ketentuan beberapa syarat sebagai berikut:
  1. Tidak hanya berdua-duaan karena ketiganya adalah setan.
  2. Pandangannya tanpa syahwat karena tujuan melihat di sini adalah untuk mengetahui saja bukan untuk kelezatan.
  3. Ada kemungkinan besar untuk diterima. Artinya, kalau dia seorang miskin tapi berkeinginan untuk melamar putri pejabat tinggi misalnya, di sini kemungkinan besar dia tidak diterima, maka tidak boleh.
  4. Melihat anggota badan yang biasa nampak seperti wajah, telapak tangan, kaki dan sejenisnya.
  5. Betul-betul berkeinginan untuk nikah bukan hanya mencoba-coba dan berkeliling kepada wanita.
  6. Wanita tidak bersolek dan berdandan seronok sehingga menimbulkan fitnah, (lihat Syarhul Mumti' Ibnu Utsaimin 12/22).
10. CANDA ULAMA

Kebiasaan Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله setelah Isya' adalah mengundang orang untuk makan malam, kalau ada seorang yang udzur, beliau berkata kepadanya: "Kamu ini takut kepada istrimu, kalau kamu tidak takut, maka duduk dan makan malamlah bersama kami, tapi kalau takut kepadanya, pergilah." Akhirnya orang itu terdesak untuk duduk.
Suatu saat, beliau berkata kepada salah seorang penuntut ilmu: "Kenapa kamu tidak poligami?" Jawabnya: "Ya Syaikh, saya muwahhid." Kata Syaikh: "Miskin, itu tauhidnya para penakut!!" (Imam Ibnu Baz Durusun wa 'Ibar Abdul Aziz as-Sadhan hal. 49)
Dalam pelajaran fiqih, ketika membahas tentang cacat dalam pernikahan, seorang murid bertanya kepada Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله: "Wahai Syaikh -semoga Alloh memberkahi anda- bagaimana seandainya ada seorang lelaki menikah, ternyata setelah itu ketahuan istrinya tidak punya gigi, bolehkah dia mencerainya?!!" Syaikh menjawab: "Itu istri yang sangat istimewa!! Karena dia tidak mungkin dapat menggigitmu!!"[]

USTADZ ABU UBAIDAH YUSUF AS SIDAWI

1 Kommentar:

  1. Itu merupakan perkataan Nabi sholallahu 'alaihi wassalam yag juga merupakan wahyu, sedangkan data data yang anda kasih dari manusia, dan belum tentu benar adanya.

    Wallahu a'lam Bish Showwab

    AntwortenLöschen